Nasib Guru Dikriminalisasi, Dituduh Pelaku Pencabulan Ditahan dan Disiksa

- 18 September 2023, 20:46 WIB
Suritno (tengah) didampingi kuasa hukumnya.
Suritno (tengah) didampingi kuasa hukumnya. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Nasib malang menimpa Surianto seorang guru yang dengan cepatnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan oleh pihak kepolisian atas laporan orang tua murid berinsial A.

A adalah seorang remaja yang berkebutuhan khusus, diajarkan berbagai mata pelajaran matematika da fisika, bahkan Surianto yang telah berusia 40 tahun itu telah bertahun-tahun lamanya mengajar banyak murid dan muridnya pun yang memenangkan olimpiade internasional.

Namun remaja berinsial A yang dengan sabar diajarkan oleh Surianto malah menuduh dirinya melakukan pencabulan, sehingga kedua orang tua A melaporkan Surianto ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Solusi Heru Budi, Atasi Polusi Terbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta

Dari penelusuran awak media, dan juga pengakuan Surianto bahwa kasus ini terjadi awal bulan April 2023, dimana Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang memerintahkan AKP Ali Barokah, Ipda Kadek Arya, Aiptu Sugeng Setyono, Aiptu Nyoman Damika, Aiptu Teddy Amiraldo, Aiptu Iwan Santosa, Aipda Edy Muslihat, Briptu Ari Susanto dan Briptu Trisno Wahyu Hidayat untuk menangkap S, dan dimulailah penderitaan Surianto.

Hanya dalam kurun waktu sehari lebih Surianto ditahan lebih dari sebulan lamanya, bahkan hingga kini status tersangka masih melekat yang diduga oknum kepolisian dan kejaksaan telah menerima suap, sehingga dengan cepat proses hukum Surianto berjalan tanpa prosedur hukum yang semestinya.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Disebut Terburuk Ketiga di Dunia

Parahnya lagi Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 2 yang diantaranya menegaskan bahwa perkara tentang pidana anak agar dilimpahkan ke Polres bukan ditangani Polsek.

Tidak hanya melanggar Perkap Kapolri tahun 2007, dari pengakuan Surinto pun karena tidak ada gelar perkara sehingga bukti seperti CCTV tidak dibuka. "Jadi ini ada apa, CCTV tidak ada yang mau dibuka, di rumah (mewah) itu banyak CCTV," ungkap Surianto dalam konfrensi pers di Restoran Seriburasa, Mall Central Park, Jakarta Barat, Senin 18 September 2023.

Surianto yang didampingi Herry selaku kuasa hukumnya pun mengatakan bahwa di dalam tahanan selama 36 hari ia mendapat siksaan dan dipukuli.

"Surianto ini sudah pasrah, hampir mati di dalam tahanan. Tapi beruntung masih kuat menahan siksaan," ujar Herry yang berhasil mengeluarkan Surianto dari tahanan lantaran penahanan yang dilakukan para oknum polisi terhadap Surianto lemah dan cacat secara aturan hukum.

Baca Juga: Berikut Ini 22 Daftar Pemain Timnas U-24 yang Bakal Bertanding di Asian Games

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi X, Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.PSi mengaku prihatin dan semoga Surianto mendapatkan keadilan, serta Ledia mengingatkan pentingnya peran guru.

"Guru di Indonesia ini sedikit, masih banyak generasi muda Indonesia yang tidak mau menjadi guru. Guru yang mengajarkan kita, mengarahkan jatidiri bangsa ini," ujar Ledia.

Anggota DPR yang juga penulis buku ini menjelaskan betapa guru sangat penting, besarnya jasa dan peran guru. "Penting untuk diingat, agar pendidikan Indonesia mencapai tujuan pendidikan nasional, sebagaimana dalam UUD 1945," pungkasnya. ***

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah