Bagja berharap polemik serupa tidak terjadi lagi. Dia menyinggung ihwal kampanye di media elektronik telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), namun hanya selama masa kampanye berlangsung.
"Kami harapkan tidak terjadi lagi, ini tahapan sosialisasi. Ini juga ada beberapa stasiun TV menayangkan ada mars, beberapa peserta pemilu," pungkasnya. ***