1. Kantor BPJS ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementrian Ketenagakerjaan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila data anomali maka kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mengenal lebih dekat Ustad Jeje Zaenudin, Salah Satu Calon Kuat Ketua Umum PP Persis
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh kuasa pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya pemindah bukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himbara ( Himpunan Bank Milik Negara) Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia yang belum memiliki Rekening di Bank Himbara.
Demikian artikel informasi ini dibuat mengenai Proses Penyaluran BSU 2022 semoga bermanfaat. ***