Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian

- 8 September 2022, 11:53 WIB
Hasil Sidang Kode Etik, Kombes Agus Nurpatria dipecat, apa peran dan biodata lengkap.
Hasil Sidang Kode Etik, Kombes Agus Nurpatria dipecat, apa peran dan biodata lengkap. /Tangkap layar Youtube.com/Polri TV Radio/

PURWAKARTA TALK - Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria. 

Kombes Agus Nurpatria tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan tersangka Kombes Pol Agus Nurpatria di berhentikan dari anggota Kepolisian.

Baca Juga: Tips Mengatasi Mabuk saat Menempuh Perjalanan via Jalur Darat

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan dikutip dari laman PMJ News.

Dedi mengatakan, sidang kode etik terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria  berlangsung selama dua hari sejak Selasa 6 September 2022 kemarin.

Kemudian Sidang etik ini sempat ditunda dan dilanjutkan kembali berakhir pada hari Rabu 7 September 2022 hingga sore.

Baca Juga: Daftar 10 Negara di Asia Dengan Harga BBM Termurah, Didominasi oleh Kerajaan Para Sultan

Kata Dedi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini berjalan lancar namun memakan waktu sekitar 18 Jam. 

Halaman:

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah