Nadiem Makarim Ingin Guru ASN atau Non ASN Dapat Gaji Layak dan Tunjangan Berdasarkan UU ASN

- 1 September 2022, 10:53 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim /Antara foto/

PURWAKARTA TALK - Kabar gembira bagi profesi guru yang ASN atau non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan. 

Bahwa kabar tersebut di sampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. 

Mendikbudristek itu mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

"Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN, ujar Nadiem Makarim dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bawa Manchester City Permalukan Mantan Juara Eropa, Erling Haaland Calon Top Skor Baru Liga Inggris

"Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta pada Selasa 30 Agustus kemarin. 

Nadiem menerangkan begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan, sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. 

Baca Juga: Hari ini Kemungkinan Kenaikan Harga BBM akan Segera Diumumkan, Begini Kata Menteri ESDM

"Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terangnya. 

Selanjutnya kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek)itu, salah satu dampak positifnya, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Baca Juga: BLT 2022 Sebesar Rp600 Ribu Cair, Cek Caranya Disini

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. 

Menurut Nadiem Makarim, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun. ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x