PURWAKARTA TALK - Kabar gembira bagi profesi guru yang ASN atau non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan.
Bahwa kabar tersebut di sampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Mendikbudristek itu mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
"Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN, ujar Nadiem Makarim dikutip dari Antara.
Baca Juga: Bawa Manchester City Permalukan Mantan Juara Eropa, Erling Haaland Calon Top Skor Baru Liga Inggris
"Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta pada Selasa 30 Agustus kemarin.
Nadiem menerangkan begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan, sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali.
Baca Juga: Hari ini Kemungkinan Kenaikan Harga BBM akan Segera Diumumkan, Begini Kata Menteri ESDM