Males Antre? Sekarang Perpanjang SIM Bisa Online, Langsung Diantar ke Rumah

- 14 Juni 2022, 11:58 WIB
Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. Bikin SIM bisa online
Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. Bikin SIM bisa online /Korlantas Polri

PURWAKARTA TALK - Sekarang perpanjang SIM tidak lagi harus antre dan ribet, semua bisa via online lewat Digital Korlantas Polri.

Pasalnya, polisi sekarang membuat aplikasi yang bisa membuat proses perpanjang SIM bisa dilakukan secara online.

Aplikasi perpanjang SIM ini bernama Digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play dan Appstore.

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden 2022 Selasa 14 Juni 2022, Ada Barito Putera dan Borneo FC

Dikutip Purwakarta Talk dari akun Digital Korlantas Polri, berikut dokumen beserta tata cara melakukan perpanjangan SIM secara online.

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

• SIM lama Anda

• E-KTP

• Hasil RIKKES Jasmani

Halaman:

Editor: M Adam Hidayat

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah