Cara Membuat Akta Kelahiran Online Dibantu SIPILA

- 4 Juni 2022, 13:30 WIB
cara membuat akta kelahiran dan syarat membuat akta kelahiran lewat SIPILA. /Pixabay
cara membuat akta kelahiran dan syarat membuat akta kelahiran lewat SIPILA. /Pixabay /

PURWAKARTA TALK - Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga Negara Indonesia. 

Fungsi akta kelahiran tak lain adalah untuk menunjukan identitas diri. Selain itu menunjang juga pengurusan sejumlah keperluan yang membutuhkan akses dokumen administrasi kependudukan. Lalu bagaimana cara membuat akta kelahiran?

Sebagai informasi, masih banyak di antara masyarakat yang masih belum mempunyai atau membuat akta kelahiran. 

Banyak alasannya hingga hal itu terjadi. Misalnya rumit untuk melakukan pengurusan dokumen hingga mempersoalkan waktu yang lama dalam proses pembuatanya.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada tahun 2018 mulai menggencarkan pengurusan dokumen kependudukan secara online melalui website SIPILA. Ini pula berlaku untuk pembuatan akta kelahiran.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sempatkan Sholat Gaib Untuk Eril: InsyaAllah Syahid

SIPILA dibuat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Purwakarta dimudahkan dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan sehingga tidak direpotkan dengan berbagai masalah klasik seperti masalah di atas.

Syarat membuat akta kelahiran 

· Mengisi Formulir F2.01;

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x