PURWAKARTA TALK - Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) adalah surat keterangan yang menunjukkan tentang status ada atau tidaknya indikasi penggunaan Narkoba pada seseorang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan urine.
SKHPN dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang memberikan layanan pemeriksaan narkoba. Seperti BNN, kepolisian dan fasilitas kesehatan.
Biasa digunakan untuk beberapa keperluan di antaranya melamar pekerjaan, seleksi PNS, pernikahan, beasiswa, pendidikan dan lain-lain.
Baca Juga: Lirik Lagu Sudah Tak Cinta dari Ziell Ferdian: Dan Jika Hati Sudah Tak Cinta...
Lantas bagaimana cara membuat SKHPN alias Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika? Berikut tahapan pembuatan serta persyaratannya melalui BNN.
Alur tahapan
1. Pendaftar melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke kantor BNN Provinsi terdekat atau bisa secara online link bit.ly/DftrSKHPN.
2. Pemohon membayar tarif penertiban SKHPN sebesar Rp. 290.000.
3. Pemohon mendapat pemanggilan dari petugas.