VIRAL! Foto Selfie Sambil Pengang KTP Dijual di NFT, Kemendagri Tegaskan Itu Pelanggaran Hukum

- 17 Januari 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi KTP - Heboh foto selfie dengan memegang KTP dijual menjadi NFT di OpenSea
Ilustrasi KTP - Heboh foto selfie dengan memegang KTP dijual menjadi NFT di OpenSea /Antara Foto

PURWAKARTA TALK - Fenomena Non Fungible Token atau NFT tengah heboh menjadi perbincangan fublik.

Hal tersebut lantaran viralnya Ghozali Everyday yang menjual foto selfienya hingga miliaran rupiah di NFT.

Namun baru-baru ini warganet kembali dihebohkan dengan persoalan NFT.

Viral warga Indonesia mengunggah foto selfie KTP dijual di marketplace NFT.

Baca Juga: TERUNGKAP! Polisi Bocorkan Fakta Terbaru Video Syur Mirip Nagita Slavina

Baca Juga: Berikut Beberapa Agenda Penting Kunjungan Kerja Presiden Jokowi ke Jawa Barat

Menyikapi itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungatkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan foto identitas di media sosial.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, menjual data pribadi  khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Datang ke Bandung dan Purwakarta Cek Proyek Kereta Cepat

Dia menegaskan, foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan.

"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," ungkap Zudan seperti dikutip dari laman Dukcapil kemendagri, Senin 17 Jauari 2022.

Dia menegaskan, barang siapanyang menyebarkan atau menjual dokumen pribadi, baik ke NFT ataupun bukan.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Datang ke Bandung dan Purwakarta Cek Proyek Kereta Cepat

Baca Juga: Jelang Laga Borneo FC vs Persib Bandung, Pesut Etam Rekrut Tangan Kanan Maradona

Itu merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," pungkanya.***

Editor: Abdul Muit

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah