Kemendikbud Sampaikan Klarifikasi Dihapusnya Ekstrakulikuler Pramuka di Sekolah

1 April 2024, 18:32 WIB
Kemendikbudristek pastikan ekstrakurikuler pramuka tetap ada di dalam kurikulum merdeka /Tangkap Layar Laman Kemdikbud.go.id

PR PURWAKARTA - Kabar dihapusnya ekstrakulikuler Pramuka di sekolah menyeruak ke publik. Pasalanya kabar dihapus ekstrakulikuler tersebut membuat pro dan kontra.

Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi soal keputusan mengenai aturan Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di SD hingga SMA. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan Kemendikbudristek tidak ada maksud untuk tak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

Ia mengungkapkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Thaun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Baca Juga: Hadapi Lebaran 2024, Polda Metro Antisipasi Berbagai Keamanan Hingga Teror Bom

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah."

"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," katanya di Jakarta, Senin pada 1 April 2024 dikutip dari siaran pers di laman Kemendikbudristek.

Ia menjelaskan lewat Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, maka pihaknya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Sehingga, kata dia, jika sekolah tetap ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan karena statusnya saat ini sudah tidak wajib.

"UU Nomor 12 tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," katanya.

Baca Juga: Asyik, Warga Bisa Titip Barang ke Kantor Polisi saat Mudik Lebaran 2024

Agar semakin memperjelas, Anindito mengungkapkan pihaknya bakal memastikan akan menambah ketentuan teknis soal ekstrakurikuler dalam Panduan Implementasi Kurikukum merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," katanya.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Baca Juga: Menhub Sarankan Masyarakat Mudik H-10

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Lalu, Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Sementara, Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan. ***

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler