Menteri Agama: Masa Tunggu Haji Sampai 26 Tahun

13 Desember 2023, 09:33 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas ungkap dana haji Indonesia dikelola dengna baik oleh BPKH /Nazar/Kemenag

PR PURWAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, saat ini masa tunggu haji di Indonesia bisa sampai 26 tahun.

Demikian disampaikannya di acara Raker sekaligus Milad ke-6 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 Desember 2023.

Menurutnya masa tunggu tersebut sangat berbeda dengan di Malaysia bisa mencapai 140 tahun.

Baca Juga: JKT48, Rizky Febian, Mahalini, Lyodra Bikin Pecah Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show

"Dengan masa tunggu 11-47 tahun, dengan rata-rata nasional 26 tahun masa tunggunya,” katanya.

“Namun Ini masih lebih pendek dari saudara-saudara kita di Malaysia yang antreannya sampai 140 tahun,” sambungnya.

Yaqut mengatakan jumlah dana haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai Rp165 triliun. Dana itu terkait dengan 5 juta jemaah haji RI.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Layanan Kesehatan se-Jabar Diminta Siaga

“Dana haji memang selalu menarik dibicarakan, jumlah dananya besar Rp165,015 triliun Pak Menteri Investasi yang menurut BPKH pada 30 November 2023 ini terkait 5.251.454 jemaah haji, besar sekali,” tuturnya.

Ia memastikan pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan dengan baik. Pihaknya selalu mendapat laporan rutin dan berkala.

Baca Juga: Diskominfo Purwakarta Diduga Tunjuk CV Milik THL untuk Serap Anggaran, Pospera: Ini Rawan Penyelewengan

“Dan alhamdulillah peruntukan dana haji yang dikelola BPKH ini kami selalu mendapatkan laporan secara rutin dan berkala, dilakukan secara tepat dan pruden,” terangnya.

"Jumlah pengelolaan yang sangat besar ini tentu selalu kita sampaikan dua hal tadi prinsip kehati-hatian dan keamanan, dan transparansi serta akuntabel dalam pengelolaannya tetap harus dijaga. Kami tidak ingin dana haji ini hilang atau salah dalam pengelolaan," pungkasnya. ***

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler