PURWAKARTA TALK – Seorang oknum TNI dari Angkatan Udara (AU) yang viral akibat menendang seorang wanita di Jatiwarna, Kota Bekasi, telah diberikan sanksi disiplin dan ditahan.
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya menyampaikan, akibat perbuatannya, anggota berinisial Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya.
Baca Juga: Rest Area 1001 Cikao Park Purwakarta, Suguhkan Wisata Air Hingga Kuliner
Baca Juga: Bupati Anne Ajak Pemudik Lebaran 2023 Mampir untuk Nikmati Kuliner Khas Purwakarta
Dia memaparkan, kasus Praka ANG yang merupakan anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat saat ini ditindaklanjuti oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) dan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri dan Mudik, Pemda Purwakarta Kerahkan Ratusan Pasukan Sapu Jagat
Julius menambahkan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait dengan kasus tersebut menyampaikan permohonan maafnya dan juga menyesalkan adanya arogansi dari anggotanya.
Baca Juga: 5 Manfaat Daun Pepaya bagi Kesehatan, Obat Diabetes Hingga Antikanker
"Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono atas nama segenap Prajurit TNI mohon maaf adanya pelaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut,” pungkasnya pada Selasa 25 April 2023. ***