Simak Kiteria dan Proses Seleksi Pengadaan PPPK Guru 2022

22 Juni 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi foto peraturan tentang pengadaan PPPK Tahun 2022 /Instagram @pppk.indonesia

PURWAKARTA TALK - Kementerian PANRB mengeluarkan aturan terbaru tentang pengadaan PPPK Guru T.A. 2022. Aturan tersebut mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi solusi untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Baca Juga: 3 Lagu Kolaborasi Denny Caknan yang Trending, Ada Satru 2

Simak isi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022  berikut.

• Kiteria Pelamar

Kiteria pelamar dibagi menjadi dua, yaitu.

1. Kiteria Pelamar Prioritas.

Kiteria pelamar prioritas ini dibagi kembali menjadi tiga kategori.

a. Prioritas I

THK-II, Guru non PNS, Lulusan PPG, dan Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021, tetapi belum mendapatkan posisi.

b. Prioritas II

THK-II

c. Prioritas III

Baca Juga: Link Download MP3 Lagu Dermaga Biru Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan

Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

2. Kiteria Pelanar Umum

a. Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG kemendikbudristek.

b. Pelamar terdaftar di Dapodik.

• Seleksi Kompetensi

Sama seperti kiteria pelamar, seleksi kompetensi juga dibagi menjadi dua ketegori yaitu.

1. Seleksi Prioritas

a. Pelamar prioritas I

Menggunakan hasil seleksi 2021.

b. Pelamar prioritas II dan III

Dengan menilai kesesuian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background chek).

Baca Juga: Cara dan Link Download MP3 Lagu Ojo Dibandingke Ciptaan Abah Lala

2. Seleksi Umum

a. Seleksi kompetensi umum dilakukan dengan CAT-UNBK.

b. Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

c. Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Nilai ambang batas tersebut :

   1. Kompetensi teknis

   2. Kompetensi manajerial dan sosial kultural

   3. Wawancara

• Penambahan Nilai

1. Penambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.

2. Penambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.

Baca Juga: Cek Disini Daftar Besaran Uang yang Diterima Masyarakat pada Program Bansos PKH Tahap 2 2022

• Pemenuhan Kebutuhan

1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II >> Guru non PNS di sekolah negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta.

2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar prioritas II.

3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar prioritas III.

4. Jika formasi belum terpenuhi, akan di lakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

• Panitia Seleksi

1. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)

2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek

3. Panitia Seleksi Intansi daerah.

Itulah Peraturan, Kiteria dan Proses Seleksi Pengadaan PPPK Guru T.A. 2022. Aturan tersebut juga bisa kamu unduh lengkapnya pada laman jdih.menpan.go.id.***

Editor: Dede Nurhasanudin

Sumber: Instagram @pppk.indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler