Debt Collector Datang Ke Kantor, Apakah Boleh?

- 8 Juni 2024, 07:19 WIB
Apakah Boleh DC Datang ke Kantor ? Simak Jawabannya
Apakah Boleh DC Datang ke Kantor ? Simak Jawabannya /pexels/mali maeder/

PR PURWAKARTA - Banyak sebagian masyarakat yang merasa resah dengan maraknya debt collector (DC) ke rumah untuk menagih hutang.

Membuat masyarakat bertanya-tanya apakah boleh debt collector datang ke kantor untuk menagih hutang?

Baca Juga: Temui Pengurus Golkar Purwakarta, Abang Ijo Siap Jadi Wakil Bupati Anne Ratna Mustika

Mari kita simak jawabannya, menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DC lapangan tidak boleh atau tidak memiliki hak untuk turun langsung ke lapangan dan menagih kepada nasabah di alamat rumah, kantor, maupun tempat umum lainnya.

Baca Juga: Begini Tata Cara Puasa Arafah Lengkap dengan Niatnya

Hal ini tentunya telah tercantum dalam POJK 6/2021 tentang Perlindungan Konsumen dalam Layanan Jasa Keuangan.

Alasan Kenapa DC Tidak boleh Datang ke Kantor

Melanggar privasi: Penagihan secara langsung di tempat kerja dapat melanggar privasi nasabah dan mengganggu aktivitas kerja mereka.

Menimbulkan tekanan: Penagihan di depan teman kerja bisa menimbulkan tekanan dan rasa malu bagi nasabah.

Berpotensi terjadi tindakan anarkis: DC yang tidak profesional dapat melakukan tindakan anarkis atau intimidasi terhadap nasabah.
Jika DC pinjol datang ke kantor.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Vivo X Fold 3 Pro yang Segera Meluncur di Indonesia

Halaman:

Editor: Abdul Muhamad Hamdani

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah