Hukum Suami Istri Bersentuhan setelah Wudhu Batal atau Tidak? Ustadz Abdul Somad: Tergantung Mazhab

- 11 Mei 2022, 21:54 WIB
Hukum Suami Istri Bersentuhan setelah Wudhu Batal atau Tidak? Ustadz Abdul Somad: Tergantung Mazhab
Hukum Suami Istri Bersentuhan setelah Wudhu Batal atau Tidak? Ustadz Abdul Somad: Tergantung Mazhab /Pixabay//

PURWAKARTA TALK - Ustadz Abdul Somad berbagi soal hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu, yang bisa membatalkan atau tidak membatalkan wudhu seseorang.

Diungkapkan Ustadz Abdul Somad, beberapa mazhab memiliki perbedaan terkait hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu.

Sehingga apabila mengacu masing-masing mazhab, hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu bisa membatalkan atau tidak membatalkan wudhu seseorang.

Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja? Ini Tips dan Trik Biar Masuk Gelombang 28

Hal tersebut dikatakan Ustadz Abdul Somad saat menjawab pertanyaan seorang jamaah yang bertanya tentang hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, antara mazhab satu dengan lainnya memiliki sudut pandang berbeda dalam menyikapi masalah batal atau tidak wudhunya sepasang suami istri yang bersentuhan.

"Menyentuh perempuan batal atau tak batal? kata mazhab Hanafi tak batal," terang Ustadz Abdul Somad, dikutip Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Bisa Jadi Venue Persib, Legislator Dukung GBLA Dikelola Swasta

Adapun alasan mazhab Hanafi menyatakan suami istri bersentuhan tidak membatalkan wudhu karena yang dimaksud adalah jimak atau bersenggama.

"Sedangkan jika bersentuhan biasa, tidak membatalkan wudhu," kata Ustadz Abdul Somad.

Berbeda dengan mazhab Hanafi, kata Ustadz Abdul Somad, mazhab Syafi'i memyebut lawan jenis yang bukan mahram bersentuhan, maka wudhunya batal.

Baca Juga: Doa saat akan Berkendara yang Sebaiknya Dibaca, Lengkap dengan Arab Latin dan Artinya

Sekalipun, terang Ustadz Abdul Somad, yang bersentuhan merupakan sepasang suami istri akan tetap dianggap batal.

"Kata mazhab Syafi'i batal, asal bersentuh kulit batal kecuali sama mahram. Kenapa? karena, pokok bersentuh kulit hati-hati," terang Ustadz Abdul Somad.

Adapun yang tidak membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi'i adalah mahram, sehingga siapa pun selain mahram wajib berwudhu lagi jika bersentuhan.

Baca Juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Begini Taktik Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 28

Sementara menurut mazhab Maliki, sepasang suami istri yang bersentuhan timbul syahwat atau nafsu, maka batal wudhunya.

Namun jika tidak ada syahwat dari suami istri tersebut, maka mazhab Maliki menyatakan tidak membatalkan wudhu meski bersentuhan.

"Mazhab Maliki, kalau bersyahwat batal kalau tak bersyahwat tak batal," kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Bolehkah Pria Berambut Panjang? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Pria Berambut Panjang Menurut Islam

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu. Semoga bermanfaat.***

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah