Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Investasi Saham Menurut Islam, Boleh Dilakukan asal Tidak Ada 3 Unsur Ini

- 11 Mei 2022, 19:38 WIB
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Investasi Saham Menurut Islam, Boleh Dilakukan asal Tidak Ada 3 Unsur Ini
Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Investasi Saham Menurut Islam, Boleh Dilakukan asal Tidak Ada 3 Unsur Ini /Pixabay/Nattanan23//

PURWAKARTA TALK - Ustadz Abdul Somad menyatakan hukum investasi saham menurut Islam boleh dilakukan asal tidllak ada 3 unsur ini.

Adapun 3 unsur yang disebutkan Ustadz Abdul Somad adalah aturan yang mengatur hukum investasi saham menurut Islam.

Sehingga untuk tahu tentang hukum investasi saham menurut Islam, kita harus mengetahui 3 unsur yang disebutkan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Jadwal Sepak Bola SEA Games 2022 Grup A, Timnas U-23 Sisa Lawan Filipna dan Myanmar

Diketahui, investasi saham adalah kegiatan penanaman modal, baik langsung maupun tidak langsung.

Biasanya, investasi saham dilakukan untuk mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

Namun, tak sedikit orang yang tertipu dengan investasi saham karena adanya jenis investasi saham abal-abal atau palsu.

Baca Juga: Hukum Memakai Celana Jeans bagi Wanita Menurut Islam, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Melihat fenomena tersebut, Ustadz Abdul Somad menyebut, investasi saham boleh dilakukan asal tidak mengandung 3 unsur ini.

Adapun 3 unsur yang dimaksud Ustadz Abdul Somad adalah tipu, aniaya, maupun gambling alias judi atau untung-untungan.

"Jika tidak mengandung 3 unsur di atas maka hukumnya boleh, termasuk investasi saham," ujarnya, mengutip kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Tikoalu Bikin Kecewa? Ini Ganti Situs Emoji Mix Emoji Mic yang Lebih Seru

Selain itu, Ustadz Abdul Somad mengingatkan orang yang melakukan investasi saham harus jujur, memiliki ilmu dan strategi agar mendapat keuntungan.

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum investasi saham menurut Islam. Semoga bermanfaat.***

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah