Benarkah Puasa di Bulan Rajab Hukumnya Makruh? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 3 Februari 2022, 13:12 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum puasa di bulan rajab.
Buya Yahya menjelaskan hukum puasa di bulan rajab. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

PURWAKARTA TALK - Pimpinan Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan hukum puasa di bulan Rajab.

Diketahui, melaksanakan ibadah puasa di dalam Islam berbeda hukumnya, ada yang wajib dan ada juga yang sunnah.

Di bulan tertentu, misalnya Ramadhan, puasa menjadi wajib untuk setiap umat Islam di seluruh dunia.

Baca Juga: 3 Rahasia di Balik Puasa Sunah Senin Kamis yang Diajarkan Rasulullah SAW

Sementara di bulan Rajab, puasa di bulan itu masih terdapat pendapat yang berbeda.

Namun, kebanyakan muslim percaya bulan Rajab memiliki keistimewaan dibanding bulan lainnya, sehingga ada yang menganjurkan untuk puasa.

Meski begitu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa melakukan puasa di bulan Rajab makruh hukumnya.

Baca Juga: Sambut Bulan Rajab Dengan Doa Rasulullah ini, Lengkap Latin dan Artinya, Allahumma Barik Lana Fi Rajaba

Pertanyaannya, benarkah berpuasa di bulan Raja hukumnya makruh?

Dilansir Purwakarta.pikiran-rakyat.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 5 Maret 2019, Buya Yahya mengupas hukum berpuasa di bulan rajab.

Bulan rajab merupakan salah satu bulan yang dipercaya bulan yang mulia, di mana banyak kemuliaan di dalamnya.

Baca Juga: 3 Doa Rasulullah di Bulan Rajab, Yuk Amalkan Insya Allah Panjang Umur

 

Buya Yahya mengatakan bahwa Rasulullah SAW seringkali melaksanakan puasa di bulan Rajab. "Nabi banyak berpuasa di hari-hari bulan rajab," tuturnya.

Meski begitu, menurut Buya Yahya, ditemukan masa di mana Rasulullah SAW tidak berpuasa di bulan rajab. "Namun ditemukan juga suatu ketika Nabi tidak berpuasa di bulan rajab, bahkan tidak puasa sama sekali," lanjutnya.

Keterangan ini sekaligus menunjukkan bahwa hukum berpuasa di bulan rajab menjadi sunnah.

Baca Juga: Puasa Qadha di Bulan Rajab Pahalanya Dua Kali lipat, ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Artinya, orang boleh berpuasa di bulan rajab dan dapat pahala, juga jika tidak melaksanakannya tidak akan mendapatkan siksa.

Hal itu menunjukkan bahwa puasa di bulan rajab hukumnya adalah sunnah, boleh dilaksanakan dan ketika tidak melaksanakan tidak mendapat dosa.***

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah