Indra Kenz Diduga Telah Hilangkan Barang Bukti, Polisi: Kayanya Ada yang Ngajarin

17 Maret 2022, 14:21 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga polisi telah menghilangkan barang bukti /Tangkapan layar YouTube/@Indra Kesuma

PURWAKARTA TALK - Tersangka penipuan investasi trading opsi biner Binomo, Indra Kenz disebut telah menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang dihilangkan oleh Indra Kenz adalah handphone miliknya.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga menghilangkan komputer pribadi yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo maupun afiliasi lainnya.

Baca Juga: Ditangkap Karena Narkoba, Ini Profil DJ Chantal Dewi

"Mau diambil (handphone) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphone nyalah. Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Dia (Indra Kenz) menghilangkan barang buktinya,” ujar Whisnu di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.

Menurut Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti itu sebelum diperiksa serta ditangkap sebagai tersangka pada Kamis, 24 februari 2022 lalu.

Baca Juga: Arief Muhammad Ikut Dipanggil Bareskrim Polri, Soal Jual Beli Mobil dengan Doni Salmanan?

Ia mengaku ponsel miliknya hilang. Saat ditangkap, handphone yang digunakan Indra Kenz merupakan handphone baru.

"Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” kata Whisnu.

Saat penyidik melakukan pendalaman serta penelusuran lewat barang bukti handphone milik Indra Kenz, tidak ditemukan data apapun lantaran sudah ganti ponsel dengan yang baru.

Baca Juga: Reza Arap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Bakal Dicecar Saweran Doni Salmanan?

Diduga ada yang memberitahukan Indra Kenz guna menghilangkan barang bukti.

"Enggak ada (bukti). Kami bongkar nggak ada apa-apanya. Karena dia (Indra Kenz) udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu seperti disadur dari Antara.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan: Bareskrim Polri Panggil Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad

Penyidik sudah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.

Aset itu berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Diprediksi Normal Jelang Puasa, Yakin?

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun. ***

Editor: Adam Sumarto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler