Cek Fakta! Kontroversi Aturan Polisi Soal Larangan Mengendarai Motor Pakai Sandal Jepit

- 16 Juni 2022, 12:25 WIB
Kakorlantas Polri, Irjan Firman Shantyabudi angkat bicara soal aturan berkendara pakai sendal jepit
Kakorlantas Polri, Irjan Firman Shantyabudi angkat bicara soal aturan berkendara pakai sendal jepit /Instagram/NTMC Polri

PURWAKARTA TALK - Berkendara memang harus menggunakan pakaian yang aman dan sesuai dengan aturan berpakaian.

Seperti ketika mengendarai motor, pakaian yang aman saat berkendara yaitu menggunakan jaket, helm SNI, sarung tangan dan sepatu.

Hal ini guna mengurangi risiko fatalnya cedera ketik terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Open 2022 Babak 16 Besar, The Minions hingga Praveen Jordan Bakal Tarung

Namun, baru-baru ini beredar video saat Operasi Patuh Lodaya, terlihat di dalam video tersebut seorang warga terkena tilang ketika mengendarai motor.

Meskipun terlihat memakai helm, pengendara tersebut tetap diberhentikan lantaran menggunakan sandal japit.

Sontak unggahan video tersebut membuat warganet merasa aneh dengan aturan itu.

Baca Juga: Amanda Manopo Pemeran Andin Umumkan Hengkang di Sinetron Ikatan Cinta, Benarkah?

Setelah unggahan ramai diperbincangkan oleh jagat maya, akhirnya Kakorlantas Polri, Irjan Firman Shantyabudi angkat bicara.

"Bukan ditilang, tapi jangan pakai sandal bahaya, ketika jatuh lecet tapi kalo pakai sepatu kan aman," ujar Irjan Firman dalam unggahan video akun Instagram NTMC Polri.

"Memperkecil risiko saat berkendara. Dengan imbauan-imbauan yang saya sampaikan kemarin memperkecil risiko memperkecil fatalitas celaka," jelasnya.

Baca Juga: Download Lagu Praktis via Y2mate: Cara Pakai dan Link Download

Dalam ungguhan tersebut Kakorlantas menjelaskan tidak adanya tilang, atau tidak ada penilangan saat memakai sandal jepit.

Namun, petugas akan memberikan imbauan dan edukasi kepada pengendara roda dua untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika berkendara.

Walaupun dengan jelas, larangan tersebut guna kebaikan pengendara roda namun, namun tak banyak masyarakat yang merasa aneh dengan larangan tersebut.***

Editor: M Adam Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x