Aparat Penegak Hukum Diminta Soroti Anggaran Kegiatan di Diskominfo Purwakarta

- 29 Mei 2024, 23:07 WIB
Kantor Diskominfo Purwakarta.
Kantor Diskominfo Purwakarta. /Sumber: Garisjabar.com/

Para awak media termasuk pelaku usaha media di wilayah ini menilai dengan diterapkannya  sistem kerjasama iklan via e-katalog tahun ini tidak transparan. Sehingga menimbulkan kegaduhan. 

Opik juga mengatakan e-katalog ini merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini menjadi marketplace untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintahan.

Kerjasama iklan yang dibuka melalui sistem e-katalog ini juga dirasa kurang tegas dan tepat. Pasalnya, kata Taufik, masih ada pencairan anggaran iklan yang dicairkan lewat jasa agensi atau pihak ketiga.

"Kan Diskominfo itu pake sistem (e-katalog), tapi kenapa pake agensi lagi, dan itu sudah kesalahan besar, kalau mau tegas e-katalog semua, ya gak usah pake agensi-agensi lagi," ucap Taufik.

Dia juga menyebut awak media dibuat bingung karena terbatasnya informasi kaitan kegiatan kerjasama itu. Ditambah lagi, Kepala Diskominfo dan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) sulit untuk ditemui, bahkan untuk sekedar berkomunikasi via seluler. Padahal, para wartawan dan pelaku usaha media ini ingin mengetahui lebih jauh kaitan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Purwakarta, Rudi Hartono belum memberikan tanggapan saat dihubungi awak media via pesan WhatsApp.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah