Baca Juga: Selama Lebaran 2024, Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG Sebanyak 14 Jutaan Tabung
Akta Lahir, Kartu Keluarga, Kartu PIP, PKH, Tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan untuk calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/dokter spesialis/psikolog/kartu penyandang disabilitas.
3. Jalur Perpindahan Tugas
Akta Lahir, Kartu Keluarga, Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusaaan yang memperkerjakan diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi yang mendapatkan penugasan Kabupaten, dan Provinsi
4. Jalur Prestasi Raport
Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Akumulasi nilai rapor 5 semester terakhir pada mata pelajaran kelompok A, kelompok B dan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda yang terdata pada Dapodik
5. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik
Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Sertifikat Tertinggi, Kejuaraan , Giat Pramuka, Pocil, Literasi, Giat Keaagamaan.
Baca Juga: Ternyata Ketupat Lebaran Itu Warisan Wali Songo dan Media Penyebaran Islam di Indonesia
Setiap jalur tersebut, sudah ditentukan persentase murid yang akan diterima seperti SD untuk jalur Zonasi sebanyak 80%, Jalur Afirmasi 15% dan Jalur Perpindahan Tugas 5%. Sedangkan jenjang SMP untuk jalur Zonasi sebanyak 60%, Prestasi Raport 5%, Prestasi Akademik/Non Akademik 15%, Afirmasi 15% dan Perpindahan Tugas 5%.