Jadi Tersangka Dalam Dugaan Kasus TPPU, KPK Cegah Windy Idol Berpergian Keluar Negeri

- 30 Maret 2024, 14:06 WIB
Windy Idol resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, KPK Melarang Windy Idol untuk pergi ke luar Negeri.
Windy Idol resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, KPK Melarang Windy Idol untuk pergi ke luar Negeri. /Ist./

PR PURWAKARTA - Setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Artis sekaligus penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal Windy Idol dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Windy Idol diduga ikut terlibat dalam kasus TPPU bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pencegahan Windy Idol agar tak berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2024, Purwakarta Pastikan Seluruh Jalur Sudah Dipasang Penerang

"Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah)," kata Ali Fikri, Rabu 27 Maret 2024.

Disebutkan, pencegahan ini mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.

Baca Juga: Menkes: Kasus DBD Naik Hingga 120 Ribu, Masyarakat Diminta Jangan Panik

Ali juga mengatakan, pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu. 

"Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," ucap Ali.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah