Disipusda Purwakarta Gelar Pemusnahan Arsip dari Dua Dinas

- 7 Desember 2023, 13:51 WIB
Kegiatan pemusnahan arsip dari dua dinas di lingkup Pemkab Purwakarta oleh Disipusda.
Kegiatan pemusnahan arsip dari dua dinas di lingkup Pemkab Purwakarta oleh Disipusda. /Ist./

PR PURWAKARTA - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disipusda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada hari ini menggelar kegiatan pemusnahan arsip dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Disipusda Purwakarta pada hari Kamis, 7 Desember 2023 itu turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha, Kepala Disipusda Asep Supriatna dan para kepala OPD terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Disipusda Purwakarta Asep Supriatna menyampaikan bahwa kemungkinan kegiatan pemusnahan arsip ini bukan suatu hal yang umum bagi sebagian orang.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Gunung yang Cocok Bagi Pendaki Pemilu, Diantaranya ada di Purwakarta

Namun didalam dokumen akuntabilitas arsip dipersyaratkan bahwa pemusnahan arsip ini harus dilakukan.

Pemusnahan arsip ini, kata Asep, tidak dilakukan secara asal-asalan. Namun tetap memperhatikan Perka Arsip Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip yang dijadikan sebagai pedoman.

"Perlu digaris bawahi, mengingat sangat pentingnya arsip kita tidak boleh melakukan pemusnahan asal-asalan. Semuanya harus dilakukan sesuai aturan Karena arsip ini adalah khasanah bangsa," ujar Asep.

Baca Juga: 5 Lokasi Wisata di Purwakarta yang Menyediakan Fasilitas Waterboom

Asep mengungkap bahwa arsip-arsip yang dimusnahkan ini merupakan dari tahun 1993 hingga tahun 2014.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x