Pemkab Purwakarta Gencar Sosialisasikan Peraturan Cukai dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

- 19 Desember 2022, 16:50 WIB
Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Dicky Darmawan.
Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Dicky Darmawan. /Tim Purwakarta Talk

PURWAKARTA TALK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, gencar mensosialisasikan peraturan perundang-undangan mengenai cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Dicky Darmawan mengatakan, penegakan aturan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat penting.

Mengingat, dengan maraknya peredaran rokok ilegal, bisa berdampak pada kerugian pemasukan kas negara utamanya di wilayah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Sudah kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam hal mendukung dan memajukan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan," ucap Dicky, Senin 21 November 2022.

Baca Juga: Viral Surat Terbuka dari Warga Purwakarta untuk Ambu Anne dan Dedi Mulyadi: Saya Ingin Mereka Baik-baik aja

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 180 Tahun 2021, Pemkab Purwakarta mendapatkan pos anggaran DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat, sosialisasi penegakan hukum dan kesehatan.

"Bagian Hukum Setda Purwakarta kebetulan masuk pada ranah sosialisasi penegakan hukum. Salah satu yang kita garap yakni melakukan sosialisasi peraturan tentang cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat dan para penjual rokok," kata Dicky.

Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu sampai  lima  tahun, dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual rokok ilegal.

Baca Juga: TOK! KPU Resmi Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah