Hasil Sidang Ketiga Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Mediasi dengan Metode Kaukus akan Dilakukan

- 27 Oktober 2022, 18:09 WIB
Dedi Mulyadi Kembali Mangkir Sidang Gugatan Cerai, Keputusan Anne Ratna Mustika Sudah Bulat
Dedi Mulyadi Kembali Mangkir Sidang Gugatan Cerai, Keputusan Anne Ratna Mustika Sudah Bulat /Tim Purwakarta News/

PURWAKARTA TALK - Hasil sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap tergugat Dedi Mulyadi masih menemui jalan buntu.

Sidang yang digelar hari ini, Kamis, 27 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Agama Purwakarta masih beragenda mediasi bagi kedua pihak.

Dalam sidang tersebut hakim mediator memakai metode kaukus untuk mediasi kepada kedua belah pihak.

Hal itu disampaikan oleh Anne Ratna Mustika saat ditemui usai sidang gugatan cerai tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Bupati Purwakarta Neng Anne Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Agama jadi Faktor Dasarnya

"Kebetulan kan tadi, polanya pakai kaukus ya," ucap Anne.

"Jadi, hakim mediator berbicara ke satu pihak satu pihak, terpisah," sambungnya.

Sebagai informasi, kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.

Dalam sidang tersebut belum dibacakan tuntutan dari penggugat terhadap gugatannya tersebut.

Anne menjelaskan adanya masalah internal di Pengadilan Agama (PA) karena mediasi dilakukan dengan metode kaukus.

"Tadi, hakim mediator meminta waktu untuk ada proses di internal PA," ujar Anne.

Namun, Anne Ratna Mustika kali ini mengungkapkan alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Tanpa Iket dan Naik Angkot, Dedi Mulyadi Hadir di Pengadilan Agama Purwakarta

Dia menyebut, bahwa alasan dasarnya adalah mengacu pada hak-haknya sebagai istri yang tercatat dalam Undang-Undang dan syariat Islam.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anne.

"Hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, tentu saja mengacu pada syariat Islam," lanjutnya.

Baca Juga: 7 Curug di Purwakarta ini Masih Asri dan Ori Layaknya Berada Dalam Pemandian Bidadari

Dia menjelaskan bahwa alasannya tidak akan jauh dari aturan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang lanjutan gugatan cerai tersebut rencananya akan dilanjutkan kembali pada 8 November 2022 dengan agenda yang masih sama, yaitu proses mediasi.***

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah