Untuk Siapakah Program tersebut?
Tentunya untuk semua warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Resep Rendang Sapi Lezat untuk Sajian Khas Hari Raya Idul Adha
Siapa saja yang tidak diperkenankan untuk mendapatkan Kartu Prakerja?
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa