Wujudkan UHC, Pemkab Purwakarta Permudah Akses Pelayanan Kesehatan

- 13 Mei 2022, 14:55 WIB
Melalui Universal Health Coverage (UHC) Pemda Purwakarta permudah pelayanan kesehatan.
Melalui Universal Health Coverage (UHC) Pemda Purwakarta permudah pelayanan kesehatan. /Tim Purwakarta Talk

Baca Juga: Sambungkan E-Wallet, Cara Agar Insentif Kartu Prakerja Gelombang 28 Cepat Cair

"Dan tentu saja nanti dapat memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan," ucap Ambu Anne.

Sementara, Direktur BPJS Kesehatan Mundiharno dalam kesempatan tersebut mengatakan, penduduk Kabupaten Purwakarta patut mengapresiasi dukungan dan peran Pemkab Purwakarta beserta Perangkat Daerah dalam memaksimalkan Program JKN KIS.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Mudah Tautkan E-Wallet dengan Akun Kartu Prakerja

"Tidak lupa apresiasi disampaikan pula kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah berkontribusi sedikitnya 40 persen untuk pembiayaan Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemda di masing-masing Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Purwakarta," kata Mundiharno.

Menurutnya, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2022 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bahwa Bupati dan Walikota diharapkan membantu menyukseskan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program strategis nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional serta memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang Yerri Gerson Rumawak dalam kesempatan tersebut mengatakan, keberhasilan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Purwakarta sangat bergantung pada peran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Edit video Alight Motion, Apk Video Editor Terbaik HP

Khususnya, dalam hal peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat. Selain itu, dibutuhkan pula dukungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders lainnya mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan JKN-KIS.

"Seperti ketentuan jumlah kepesertaan (by name by address) sesuai dengan perjanjian kerja sama, ketentuan masa berlaku kepesertaan, ketentuan jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan (baik di tingkat FKTP maupun di tingkat FKRTL), serta ketentuan pembayaran iuran," kata Yerri Gerson.

Halaman:

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah