"Pelaku sudah kami amankan," kata Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
"Pelaku sudah kami amankan," kata Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Editor: Abdul Muit