PURWAKARTA TALK - Samsat keliling merupakan layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan.
Samsat Keliling menggunakan metode jemput bola yaitu metode yang mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Bagi Masyarakat Kabupaten Purwakarta yang akan membayar pajak kendaraan bisa mendatangi lokasi samsat keliling dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Baca Juga: Perlukah Penguatan Ideologi Untuk Ketahanan Nasional ?
Baca Juga: Gunung Bongkok, Rekomendasi Wisata Purwakarta Tahun 2022
1.E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK.
2.BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3.STNK Asli.
4.Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Dilansir halaman resmi Bapenda Jabar Jika Persyaratan sudah lengkap silahkan mengunjungi samsat keliling purwakarta. Berikut lokasi samsat keliling untuk hari Kamis, 6 Januari 2022.