Terima Akta Cerai, Anne Ratna Mustika Resmi Jadi Janda Dedi Mulyadi

29 September 2023, 22:17 WIB
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika. /instagram

PURWAKARTA TALK - Tersiar kabar mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika telah menerima akta cerai dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 29 September 2023.

Dengan diterimanya akta cerai dari PA Purwakarta, perempuan yang kerap disapa Ambu Anne ini resmi menyandang status barunya yaitu sebagai sigle parent atau janda karena telah resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, kabar diterimanya akta cerai dari PA Purwakarta itu dibenarkan Anne Ratna Mustika.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Laporkan Farida Nurhan Ke Polisi

"Iya kang suratnya (akta cerai) sudah saya terima," kata Anne, seperti dikutip PurwakartaTalk.com dari lama SinarJabar.com

Dari surat resmi yang diterima awak media, akta cerai Anne Ratna Mustika tersebut dengan Nomor: 1189/AC/2023/PA.Pwk yang diterbitkan pada Jumat, 29 September 2023.

Berikut ini isi akta cerai yang diterima Anne Ratna Mustika:

AKTA CERAI
Nomor: 1189/AC/2023/PA.Pwk

Pada hari ini Jumat tanggal 29 September 2023 M. bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Awwal 1445 H. Panitera Pengadilan Agama Purwakarta menerangkan, bahwa telah terjadi perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt G/2022/PA Pwk tanggal 15 Februar 2023 M, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 96/Pdt.G/2023, PTA Bdg tanggal 10 Mei 2023 M. Jo Mahkamah Agung Republik Indonesial Nomor 983 K/Ag/2023 tanggal 14 Agustus 2023 M. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 14 Agustus 2023 M. antara:

Baca Juga: Sapa Warga Purwakarta, Waras Gelar Pengobatan Gratis

Hj. Anne Ratna Mustika, S.E. binti H. Usep Supriadi, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Bupati, pendidikan S1, tempat kediaman di sesuai KTP di Kampung Krajan, RT 006 RW 003, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan. Kabupaten Purwakarta, Domisili sekarang di Jalan Gandanegara No 25, Kelurahan Nagni Kidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta (Rumah Dinas)

dengan

H. Dedi Mulyadi, S.H. bin H. Sahlim Ahmad, S., umur 51 tahun agama Islam. Pendidikan S1, pekerjaan Anggota DPR RI tempat kediaman di sesuai KTP di Kampung Krajan, RT 006 RW 003, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta

Ditandatangani
Panitera

Asep Kustiwa, S.H.

Sekedar mengingatkan, Anne Ratna Mustika melayang gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta teregister dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Baca Juga: Anggota Baru KPU Jabar Resmi Dilantik, Ummi Wahyuni Terpilih Sebagai Ketua

Dalam sidang pembacaan putusan, akhirnya Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi, pada Rabu 22 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Dedi Mulyadi. Alhasil perceraian Dedi Mulyadi dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sah.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana BTT Covid-19 di Purwakarta, 2 Kadis dan Mantan Anggota DPRD

Dengan ditolaknya kasasi Dedi Mulyadi ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi menyandang status Single Parent.

Informasi ditolaknya kasasi Dedi Mulyadi tersebut diungkapkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melalui unggahan Instagram Story pribadinya @anneratna82 pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Dalam Instagram Story tersebut, Anne Ratna Mustika mengunggah tangkapan layar sebuah pemberitaan salah satu media dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Resmi Cerai". ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: Sinar Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler