Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadir di Sidang ke 2 Gugat Cerai Bupati Purwakarta

19 Oktober 2022, 14:34 WIB
Dedi Mulyadi salah apa? Sehingga digugat cerat Anne Ratna Mustika /Foto kolase Instagram @dedimulyadi72 dan @anneratna82 /

PURWAKARTA TALK - Dedi Mulyadi kembali absen di Pengadilan Agama Purwakarta dalam sidang kedua gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika, Rabu, 19 Oktober 2022.

Seperti di sidang pertama, Dedi Mulyadi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, yang bernama Ojat Sudrajat pada sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta.

Ojat mengatakan, kliennya tidak bisa hadir langsung di Pengadilan Agama karena sedang ada tugas yang dijalani sebagai anggota DPR RI.

"Beliau sedang tugas sejak kemarin sampai tanggal 26, reses se-Jawa Barat," kata Ojat di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Yakin Seribu Persen Ingin Cerai dari Dedi Mulyadi

Ojat menilai tidak hadirnya Dedi Mulyadi di sidang tersebut tidak melanggar aturan dari Pengadilan Agama.

"Mediasi itu bisa dilakukan dalam 1x30 hari, kemudian kalau tidak cukup bisa ditambah 1x30 hari," ujar Ojat.

Ojat juga menyatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk mengulur waktu dengan tidak hadirnya Dedi Mulyadi untuk kedua kalinya.

Menurutnya, kliennya sampai saat ini belum juga mendapat panggilan resmi mediasi dari Pengadilan Agama Purwakarta.

"Beliau juga kan perlu bukti, bahwa untuk hadir hari ini belum ada panggilan resmi dari pengadilan," katanya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kembali Tak Hadir, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Ditunda Lagi

Dalam sidang kedua tersebut Ojat meminta surat panggilan resmi kepada pengadilan untuk proses mediasi selanjutnya.

"Tadi kami sampaikan untuk meminta secara administratif surat panggilan kepada beliau untuk hadir dalam mediasi," ujar Ojat.

"Baru tadi clear, jadi nanti suratnya akan keluar dari Pengadilan Agama untuk memanggil beliau hadir dalam acara mediasi nanti pada 27 Oktober 2022," lanjutnya.

Dalam sidang pertamanya, Ojat juga menyebut bahwa surat panggilan untuk Dedi Mulyadi yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Purwakarta itu salah alamat.

Baca Juga: Prediksi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ridwan Kamil atau AHY?

"Tidak menerima undangan karena alamat tergugat salah, harusnya alamat Purwakarta yang ada dalam undangan alamatnya di Subang, padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang," kata Ojat.

Sidang lanjutan sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi akan dilaksanakan kembali pada 27 Oktober nanti dengan agenda mediasi.***

Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler