Mengenal Kurikulum 'Merdeka' yang Diterapkan di Sekolah

6 Juli 2022, 17:38 WIB
Kurikulum merdeka yang mulai diterapkan satuan pendidikan di tahun ajaran baru /Buku Saku Kurikulum Merdeka/Tangkapan Layar

PURWAKARTA TALK - Guna pemulihan pembelajaran Tahun Pelajaran 2020-2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan terkait pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan.

Penerapan kurikulum merdeka bersifat opsional bagi sekolah. Jadi, setiap sekolah mempunyai pilihan apakah akan menerapkannya atau tidak.

Baca Juga: 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan di Bulan Dzulhijjah Selain Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Idul Adha

Bagi kalian yang belum tahu apa itu kurikulum merdeka, kurikulum tersebut adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.

Lalu, jika dibandingkan dengan kurikulum 2013, apa saja kelebihan kurikulum merdeka?. Yuk, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca Juga: 7 Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha

Melansir dari Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka, dijelaskan bahwa alasan kita memerlukan kurikulum tersebut karena berbagai studi Nasional maupun Internasional menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran yang cukup lama.

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak anak-anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. 

Maka dari itulah Kemendikbudristek mengembangkan Kurikulum Merdeka sebagai bagian penting untuk memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama Indonesia alami.

Baca Juga: 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan di Bulan Dzulhijjah Selain Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Idul Adha

Jika kalian ingin mengetahui dasar-dasar implementasi Kurikulum Merdeka, silahkan unduh pada link berikut ini. https://bit.ly/dasar-hukum-kurikulum-merdeka

 

Keunggulan Kurikulum Merdeka

1. Kurikulum Merdeka lebih sederhana dan mendalam, karena hanya berfokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Belajar lebih mendalam, bermakna, tidak terburu-buru, dan menyenangkan.

2. Lebih merdeka, yaitu Guru dapat mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik dan sekolah memiliki wewenang mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.

3. Lebih relevan dan interaktif, yaitu Pembelajaran melalui kegiatan projek memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila.

Dalam kurikulum tersebut, siswa bukan hanya belajar dengan membaca buku, tapi juga dapat mengimplementasikan apa yang dipelajari pada buku-buku tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari.

Kriteria sekolah yang boleh menerapkan Kurikulum Merdeka hanya ada satu yaitu bagi sekolah yang berminat menerapkan kurikulum tersebut untuk memperbaiki pembelajaran.

Kepala sekolah/Madrasah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka akan diminta untuk mempelajari materi yang disiapkan oleh Kemendikbudristek tentang konsep Kurikulum Merdeka.

Selanjutnya, jika setelah mempelajari materi tersebut sekolah memutuskan untuk mencoba menerapkannya, mereka akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah

 

survei singkat.

Jadi, kriteria sekolah yang boleh memakai Kurikulum Merdeka dilihat bukan dari proses seleksi, melainkan prosesnya melalui pendaftaran dan pendataaan.

Kurikulum Merdeka nantinya digunakan bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Akan tetapi, Kurikulum Merdeka Belajar ini diketahui berbeda dengan kurikulum sebelumnya.

Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan ini merupakan opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikbudristek ini juga akan dikaji ulang pada 2024.***

Editor: Dede Nurhasanudin

Sumber: Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka

Tags

Terkini

Terpopuler