Syarat Daftar Pemantau Pemilu 2024 di Purwakarta

13 Juni 2022, 09:40 WIB
Syarat Daftar Pemantau Pemilu 2024 di Purwakarta. /DOK PIKIRAN RAKYAT /

PURWAKARTA TALK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024 sejak 10 Juni 2022 kemarin.

Hal itu ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin turut berpartisipasi menjadi pemantau Pemilu 2024. 

Meski begitu untuk menjadi pemantau Pemilu 2024, terdapat syarat daftar yang harus dipenuhi pendaftar. Akan tetapi mudah.

"Syarat menjadi pemantau cukup mudah, yakni berbadan hukum, non partisan dan tentu memiliki perangkat pemantauan di lapangan," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Minggu 12 Juni 2022.

Baca Juga: Rute Pemakaman Eril dari Gedung Pakuan ke Cimaung Bisa Ditempuh Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum

Ia mengatakan, pendaftaran pemantau dibuka lebih cepat karena 14 Juni besok tahapan pemilu sudah dimulai, mengacu kepada PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Antusias masyarakat mendaftar pemantau pemilu diharapkan tinggi, karena akan semakin baik kualitas pemilu berjalan. Demikian juga hasilnya.

Terhadap para pemantau yang telah mendaftar, Bawaslu Purwakarta nantinya memiliki kewajiban memberikan pembekalan materi pemantauan.

Termasuk memberikan akses maupun fasilitas sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan.

Baca Juga: El Rumi Menang Duel Tinju Lawan Winson Reynaldi di Holywings, Ayah: Ini Baru Anak Ahmad Dhani

"Diakhir, pemantau juga berkewajiban menyampaikan hasil pemantauannya ke Bawaslu, kata pria akrab disapa Binos itu.

Bahkan, Bawaslu Purwakarta menyiapkan meja khusus untuk lebih mendekatkan calon pemantau dengan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan pemilu tersebut saat proses pendaftaran berlangsung.

"Yah nanti kita siapkan meja khusus agar lebih dekat," ujar Binos.

Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler