Polri Ingatkan Potensi Kecurangan Penjualan BBM Saat Arus Mudik Lebaran 2024

- 2 April 2024, 21:30 WIB
Ilustrasi BBM.
Ilustrasi BBM. /

"Melaksanakan sidak dan ambil sampel di SPBU-SPBU yang diindikasikan rawan terjadi kecurangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nunung menuturkan bahwa jajarannya harus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Apabila penyelewengan BBM dilakukan sudah lebih dari 6 bulan, agar dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang TPPU.

"Terapkan manajemen media segala upaya yang telah dilaksanakan baik pre-emtif, preventif ataupun represif dengan memviralkan melalui media lokal, regional maupun nasional yang diharapkan memberikan edukasi dan rasa aman kepada masyarakat," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah