Jemaah Indonesia Dihimbau Tak Pakai Visa Ziarah untuk Ibadah Haji, Begini Penjelasan Kemenag

- 25 Maret 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pexels/

PR PURWAKARTA - Staf khusus (Stafsus) Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagaamaan dan Moderasi Beragama, ishfah Abidal Aziz mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

"Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan UU di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau digunakan) terlalu beresiko," ungkap Ishfah dikutip dari laman Kemenag, Sabtu 23 Maret 2024.

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah," sambungnya.

Baca Juga: Dipastikan Sehat dan Dagingnya Aman Dikonsumsi, Ribuan Hewan Ternak di Purwakarta Dilakukan Vaksinasi

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Gus Alex ini mengatakan, dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

"Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko," tuturnya.

Gus Alex menambahkan, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.

"Resiko terbesar dideportasi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x