Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL Bakal Ditetapkan Setelah Pemeriksaan Ketua KPK
SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan bahwa sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar melibatkan Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).