3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Pemimpin Kerajaan Inggris Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia
4. Bukan penerima bantuan sosial atau bansos lselama pandemi Covid-19 seperti program bantuan PKH, BSU, BPNT, BPUM, dan sebagainya.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi komisarisa atau dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Demikian sedikit informasi ini dibuat tentang cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45.***