Selamat Peserta yang Sudah Lolos, Tunggu Pendaftaran Prakerja Gelombang 45 Segera Dibuka

- 12 September 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi 2 cara cek pengumuman lolos Kartu Prakerja gelombang 44 dan 6 syarat insentif Rp3,55 juta cair untuk modal kerja.
Ilustrasi 2 cara cek pengumuman lolos Kartu Prakerja gelombang 44 dan 6 syarat insentif Rp3,55 juta cair untuk modal kerja. /Tangkap layar: Instagram.com/@prakerja.go.id


PURWAKARTA TALK - Selamat kepada peserta yang sudah lolos Kartu Prakerja Gelombang 44.

Semoga peserta yang sudah lolos mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 44, bisa lebih Kreatif Produktif dan semangat mengembangkan skil keterampilannya. 

Dengan menggunakan saldo pelatihan yang diberikan kepada peserta Kartu Prakerja Gelombang 44.

Selanjutnya kini akan membahas terkait pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45.

Baca Juga: Menkominfo Dapat Kado Istimewa dari Bjorka di Hari Ulang Tahunnya

Lalu kapan pemerintah akan mengumumkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45.

Bagi masyarakat yang tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 44, jangan khawatir.

Karena bisa melakukan pendaftaran ulang tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pembukaan daftar Kartu Prakerja Gelombang 45.

Masyarakat yang menantikan ingin menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 45.

Kepada calon peserta terlebih dulu harus melakukan proses daftar melalui laman situs resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id.

Berikut Purwakarta Talk, Senin 12 September 2022, menyajikan langkah cara gabung atau daftar Kartu Prakerja Gelombang 45.

Baca Juga: Kini Bjorka Buat Ulah Lagi! Sindir Puan Maharani, Erick Thohir, Sebut Denny Siregar Pemecah Belah Masyarakat

Langkah pertama: buka Handphone kamu masing-masing lalu login ke situs laman resmi situs www.prakerja.go.id.

Langkah kedua: setelah login terlihat dashboard tertera pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 45

Langkah ketiga: setelah berhasil daftar Kartu Prakerja Gelombang 45, cek akun kamu status akan muncul menunggu gelombang ditutup. 

Langkah ke empat: setelah kamu melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, menandakan bahwa kamu telah tergabung dalam pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, dan gelombang belum ditutup. 

Perlu diketahui sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 45.

Pastikan calon peserta pendaftar telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

 2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun. 

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Pemimpin Kerajaan Inggris Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

4. Bukan penerima bantuan sosial atau bansos lselama pandemi Covid-19 seperti program bantuan PKH, BSU, BPNT, BPUM, dan sebagainya.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi komisarisa atau dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Demikian sedikit informasi ini dibuat tentang cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45.***

Editor: Abdul Muit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah