Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Ini Pernyataan Resmi dari Kuasa Hukum

- 20 Juli 2022, 11:06 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas
Habib Rizieq Shihab Bebas /Miju/Tangkapan Layar Twitter @syihabrizhieq

PURWAKARTA TALK – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab hari ini Rabu 20 Juli 2022 secara resmi dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dalam pernyataan tertulisnya yang dilansir Purwakarta Talk dari laman PMJ News menyampaikan, terima kasih kepada sejumlah pihak termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

Baca Juga: Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat Hari Ini

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga: Update Terkini: Semua Korban Kecelakaan Maut Cibubur Sudah Teridentifikasi, Salah Satunya TNI Berpangkat Pelda

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Download Lagu Sekali Seumur Hidup Milik Lesti Kejora Menggunakan Clip Converter

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," pungkasnya. ***

Editor: Abdul Muit

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah