Saat Mudik Lebaran 2022, Tilang ETLE di Tol Tetap Berlaku, Hati-hati!

- 23 April 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi tilang ETLE di Tol
Ilustrasi tilang ETLE di Tol /UNSPLASH/Joe gadd

PURWAKARTA TALK - Masyarakat sudah mulai berbondong-bondong melakukan mudik Lebaran 2022 menuju kampung halamannya masing-masing.

Terlebih mudik Lebaran 2022 ini dilakukan masyarakat setelah pemerintah mengizinkannya.

Namun demikian, bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran 2022 tetap berhat-hati saat berkendara.

Baca Juga: Persis Purwakarta Dorong Percepatan Pemakmuran Wakaf untuk Pondok Tahfidz dan Rumah Asatidz

Pasalnya, kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk batas kecepatan serta muatan di jalan tol tetap berlaku di kala berlangsungnya arus mudik Lebaran 2022.

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu, 23 April 2022.

"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro Jaya tetap berlaku," kata Sambodo.

Baca Juga: Akses Selain Savefrom Lengkap Download Video YouTube Facebook Instagram

Kendati tilang elektronik di tol tetap berlaku, Sambodo memastikan, pelanggar batas kecepatan serta muatan bakal berkurang.

Halaman:

Editor: Adam Sumarto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah