PURWAKARTA TALK - Masyarakat sudah mulai berbondong-bondong melakukan mudik Lebaran 2022 menuju kampung halamannya masing-masing.
Terlebih mudik Lebaran 2022 ini dilakukan masyarakat setelah pemerintah mengizinkannya.
Namun demikian, bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran 2022 tetap berhat-hati saat berkendara.
Baca Juga: Persis Purwakarta Dorong Percepatan Pemakmuran Wakaf untuk Pondok Tahfidz dan Rumah Asatidz
Pasalnya, kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk batas kecepatan serta muatan di jalan tol tetap berlaku di kala berlangsungnya arus mudik Lebaran 2022.
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu, 23 April 2022.
"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro Jaya tetap berlaku," kata Sambodo.
Baca Juga: Akses Selain Savefrom Lengkap Download Video YouTube Facebook Instagram
Kendati tilang elektronik di tol tetap berlaku, Sambodo memastikan, pelanggar batas kecepatan serta muatan bakal berkurang.