Baca Juga: Jemput Dedi Mulyadi, Para Pendemo di Purwakarta Tuntut Arteria Dahlan Dipecat
Akan tetapi jika kalian (aksi massa) tetap bersikukuh tidak cukup pada permintaan maaf saja melainkan diberhentikan sebagai wakil rakyat.
Kewenangan yang menentukan bersalah atau tidak seorang anggota dewan adalah Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Seseorang tidak bisa diberhentikan begitu saja tanpa ada putusan hukum yang jelas.
Baca Juga: Buka Cuma Sate Maranggi, 8 Oleh-oleh Asli Purwakarta Ini Diburu Wisatawan
Baca Juga: 5 Zodiak yang Punya Potensi Kaya Raya, Kamu Termasuk?
"Apalagi saya partainya juga beda, secara subjektif saya tidak bisa mengomentari mengenai kewenangan yang dimiliki partai lain," kata Dedi.
Dedi berpendapat bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi Arteri Dahlan jika berbicara harus hati-hati agar tidak menyinggung pihak atau kelompok lain, baik secara personal maupun kelembagaan atau komunitas.
"Justru saja berfikir, kalau Kejaksaan berani berbicara Sunda di forum kenapa pejabat di daerah Jawa Barat tidak mau berbicara Sunda, dengan alasan takut salah. Ini adalah forum mengingatkan kita jangan malu berbicara Sunda," ujar Dedi. ***