Hari Ini KPU RI Bakal Tetapkan Prabowo-Gubran Pemenang Pilpres 2024

24 April 2024, 10:01 WIB
Usai putusan MK, kapan Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI./instagram.com/prabowo /

PR PURWAKARTA - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal ditetapkan jadi pemenang Pilpres 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada hari ini Rabu 24 April 2024.

"Pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini," kata Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024).

Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Baca Juga: 8 Tips Tidur Nyenyak agar Kulit Kenyal dan Bercahaya, Wanita Harus Tau!

KPU juga akan mengundang pasangan calon Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Acara penetapan ini dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI menyebut akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Penetapan bakal digelar pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Ternyata Ada Larangan Ngopi di Jam-jam Ini, Pecinta Kopi Wajib Tau!

Penetapan tersebut seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran 2024, Perputaran Uang Wisatawan di Purwakarta Capai 12 Milliar

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," katanya.

Terakhir, lanjut Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," pungkasnya. ***

Editor: Abdul Mu'it

Tags

Terkini

Terpopuler