Kabar Gembira, Kemenag Bakal Berikan THR untuk Guru PAI

26 Maret 2024, 04:16 WIB
Ilustrasi THR. THR PNS 2024 segera disalurkan pemerintah ini bocoran jadwal pencairan /Pixabay.com/ Wonderful Bali

PR PURWAKARTA - Kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kementerian Agama (Kemenag) bakal bakal memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera didistribusikan.

Pembayaran THR, akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya. Namun bila belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan sesudah hari raya

Baca Juga: Curah Hujan Masih Tinggi, Pemkab Purwakarta Minta Petugas Penanggulangan Bencana Siaga.

"Kami berikan THR juga kepada guru PAI," katanya, dilansir dari laman kantor berita Antara.

Dia mengungkapkan, saat ini ada dua kelompok rumpun guru PAI. Pertama, guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kemenag. Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

Selama ini, kata dia, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang anggarannya mencapai Rp6 triliun setiap tahun.

 "Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan pemda. Alokasi anggarannya sudah kami distribusikan ke daerah," katanya.

Baca Juga: Jemaah Indonesia Dihimbau Tak Pakai Visa Ziarah untuk Ibadah Haji, Begini Penjelasan Kemenag

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak dobel," sambungya.

Baca Juga: Salah Satu Desa di Kecamatan Tegalwaru Purwakarta Diduga Belum Realisasikan Dana Desa 2023, DPMD Turun Tangan

Sebagai informasi, Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja (satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. ***

Editor: Abdul Mu'it

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler