Dalami Kasus Doni Salmanan, 54 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

- 24 Maret 2022, 20:30 WIB
Affiliator binary option Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)
Affiliator binary option Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan) /

PURWAKARTA TALK - Kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terus bergulir.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini total 54 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan.

"Total 54 orang, terdiri dari 9 saksi ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yaitu dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi serta satu ahli siber security," ungkap Ramadhan saat diminta tanggapan perkembangan kasus Doni Salmanan, Kamis, 24 Maret 2022.

Baca Juga: Hasil PSS vs Persela Lamongan: Mantan Pemain Persib Buka Keran Gol Super Elja

Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut lantas menegaskan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait dalam rangka pencarian aset dari Doni Salmanan.

Perlu diketahui seperti dilansir PMJ, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Quotex.

Doni dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Barito Putera vs Persita Berakhir 2-0, Laskar Antasari Sedikit Bernafas Lega

Dengan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Editor: Adam Sumarto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x