Arief Muhammad Ikut Dipanggil Bareskrim Polri, Soal Jual Beli Mobil dengan Doni Salmanan?

17 Maret 2022, 12:01 WIB
Soal Kasus Doni Salmanan, Reza Araf Atta Halilintar dan Arief Muhammad Hari Ini Diperiksa Penyidik Polri /ANTARA FOTO/

PURWAKARTA TALK - Selebritas internet Arief Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 17 Maret 2022.

Kedatangan Arief Muhammad ke Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi trading Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

Kapasitas Arief Muhammad di Bareskrim Polri nantinya sebagai saksi.

Baca Juga: Reza Arap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Bakal Dicecar Saweran Doni Salmanan?

YouTuber ini hadir beberapa menit setelah Reza Arap yang lebih dulu datang sekitar pukul 09.47 WIB.

Berbeda dengan Reza Arap yang memilih bungkam, Arief Muhammad sempat mengatakan sepatah dua patah kata sebelum masuk gedung Bareskrim.

Arief mengaku, kedatangannya ke Bareskrim Polri dengan maksud untuk membantu proses penyidikan.

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan: Bareskrim Polri Panggil Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad

Bahkan, ia tidak membawa persiapan apapun saat nanti diperiksa penyidik.

Selain itu, Arief juga mengutarakan tidak mengetahui materi apa yang akan ditanyakan penyidik kepadanya.

"Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim, sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” beber Arief Muhammad dilansir Antara.

Baca Juga: Selain Emoji Kitchen dan Tikolu, Main Emoji Mic Emoji Mix Bisa Lewat Emojible

Kaitan Arief Muhammad dengan Doni Salmanan adalah perkara jual beli mobil mewah.

Arief pernah menerima duit miliaran rupiah usai menjual mobil mewah kepada Doni Salmanan.

Selain Arief Muhammad dan Reza Arap, polisi juga memanggil Atta Halilintar.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Diprediksi Normal Jelang Puasa, Yakin?

Baca Juga: Badan Pangan Nasional Sesumbar Stok Minyak Goreng Cukup Selama Ramadan

Pasalnya, suami Aurel Hermansyah ini pernah menerima kado berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu juga, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. ***

Editor: Adam Sumarto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler