Wanita Terancam 25 Tahun Penjara karena Bunuh Pelaku Pemerkosaan, Benarkah?

6 Mei 2022, 05:11 WIB
Wanita Terancam 25 Tahun Penjara karena Bunuh Pelaku Pemerkosaan, Benarkah? /

PURWAKARTA TALK - Sebuah kabar beredar di media sosial yang menyebutkan seorang wanita terancam 25 penjara karena bunuh pelaku pemerkosaan.

Lantas apakah kabar wanita terancam 25 tahun penjara karena bunuh pelaku pemekorsaan tersebut benar adanya?

Kabar yang beredar di media sosial ini pun diluruskan oleh Jabar Saber Hoaks. Mereka meluruskan kabar tersebut dengan mengunggah lewat Instagram @jabarsaberhoaks.

Baca Juga: Tragis, Lagi Asik Nongkrong Seorang Pemuda Tertabrak Kereta di Jembatan Cisomang Bandung Barat

Dikutip pada Kamis, 5 Mei 2022, Jabar Saber Hoaks menyebut kabar tersebut beredar di media sosial dengan keterangan yang menyebutkan perihal kasus tersebut.

"Beredar di media sosial yang menyebutkan seorang wanita terancam dihukum 25 tahun penjara karena membunuh pelaku pemerkosaan," katanya.

"Pada foto sampul artikel, terlihat seorang wanita mengenakan baju tahanan orange, sembari dikawal dua orang petugas kepolisian," katanya.

Baca Juga: Bupati Anne Targetkan 30 Ribu Wisatawan Datang ke Purwakarta Pada Libur Lebaran 2022

Setelah ditelusuri oleh tim cek fakta Jabar Saber Hoaks, disebutkan bahwa foto wanita berbaju tahanan oranye dengan titel berita seperti demikian identik dengan artikel yang dimuat JPNN.

Artikel tersebut dimuat pada tanggal 14 Agustu 2016. Tim Jabar Saber Hoaks menemukan fakta demikian setelah melakukan penelusuran dengan reverse image.

"Penelusuran melalui reverse image mendapatkan foto wanita .... identik dengan foto artikel yang dimuat berjudul jpnn.com pada artikel berjudul Lihat, Gadis Cantik Ini Pelaku Kasus Pembunuhan Sadis," terang Jabar Saber Hoaks.

Baca Juga: Pasca Banjir Bandang, BPBD Purwakarta Buat TPT di Bibir Sungaiw

Jabar Saber Hoaks menyebut, di dalam artikel yang diterbitkan oleh JPNN bahwa klaim wanita terancam 25 tahun penjara karena bunuh pelaku pemerkosaan sebenarnya tentang kasus perampokan.

"Klaim pada tautan link artikel yang beredar bahwa seorang wanita terancam dihukum 25 tahun penjara karena membunuh pelaku pemerkosaan adalah salah," katanya.

"Faktanya,wanita dalam foto yang beredar merupakan otak dari kasus perampokan di Jember, Jawa Timur," sebut Jabar Saber Hoaks.

Baca Juga: Kumpulan Link Game Online Gratis untuk Kamu, Coba Mainkan Sekarang

Jaber Saber Hoaks mengkategorikan informasi "wanita terancam 25 tahun penjara karena bunuh pelaku pemerkosaan" adalah jenis kategori False Context.

Editor: Abdul Muit

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler