Cek Fakta: Lebih Kecil Dibanding Gaji Ketua DPR RI, Berapa Gaji Presiden RI?

10 Februari 2022, 15:52 WIB
Presiden RI Joko Widodo. /Instagram /@Jokowi

PURWAKARTA TALK - Berikut ini perbandingan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Informasi mengenai gaji Presiden periode 2019-2024, bisa dilihat pada acuan penerimaan gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrarif Presiden.

Selain itu, informasi terkait gaji Presiden bisa dilihat melalui KEPRES nomor 68 Tahun 2001, mengenai tunjangan jabatan untuk pejabat negara.

Baca Juga: HappyMod Happy Mod Versi Terbaru untuk Download Game Modif Pakai LInk Download di Sini !

Lebih jelasnya, dalam PP No 75 Tahun 2000 pada Pasal 1, dikatakan bahwa gaji yang diterima Presiden yaitu 6x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara RI selain Presiden.

Gaji pokok Presiden RI per bulan, yakni 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000. Gaji pokok tersebut ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000. Total gaji yang diterima tiap bulannya sebesar Rp62.740.000.

Total gaji Presiden RI tersebut bisa dikatakan lebih kecil dibandingkan total gaji ketua DPR RI yang diterima setiap bulannya.

Baca Juga: Ramuan Jitu Obati Tekanan Darah Rendah, Salah Satunya Konsumsi Kurma Menurut dr. Zaidul Akbar

Gaji pokok Ketua DPR RI per bulan sebesar Rp5.040.000. Jumlah ini belum ditambah tunjangan per bulan sebesar Rp67.733.503 dan tunjangan lainnya yang mencapai Rp27.024.000.

Perbandingan gaji Presiden RI dan ketua DPR RI bisa dilihat dengan tabel berikut:

Jabatan Gaji Pokok/Bulan Tunjangan Jabatan/bulan Tunjangan Lainnya
Presiden RI 30.240.000 32.500.000  
Ketua DPR RI 5.040.000 67.733.503 27.024.000

Baca Juga: Cerita Dibalik Keberadaan Kantor Barkorwil di Purwakarta, DiBangun Pada Masa Pemerintahan Belanda

Tunjangan lainnya untuk ketua DPR RI melingkupi sejumlah aspek, di antaranya:

- Biaya perjalanan (harian)
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000
Uang Representasi
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000
Perlengkapan rumah lengkap

Baca Juga: Cegah Kerusakan Ginjal, Simak Resep Ampun Obati Infeksi Saluran Kemih ala dr. Zaidul Akbar

Pensiunan :
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 3.024.000
Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090***

 
Editor: Abdul Muit

Tags

Terkini

Terpopuler