PR PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan setempat telah merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 melalui program pembinaan lingkungan sosial sektor bidang kesehatan terutama mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf c point 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, program pembinaan lingkungan sosial dimaksud antara lain untuk mendukung bidang kesehatan masyarakat.
Dinkes Purwakarta menginformasikan, di tahun ini terdapat puluhan ribu masyarakat Purwakarta yang kepesertaan JKN-nya dicover DBHCHT.
Baca Juga: Maksimalkan Pasokan Air, Bangunan Liar di Karawang Dibongkar
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinkes Purwakarta, Yandi Nurhadian mengatakan, lebih tepatnya DBHCHT digunakan untuk meng-cover pembiayaan Iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN masyarakat.
"DBHCHT ini mengcover iuran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) kelas III yang didaftarkan oleh Pemda Purwakarta sebanyak 10.611 orang dengan besaran pembayaran per orang sebesar Rp 21.000," ujar Yandi, Jumat 24 November 2023.
DBHCHT ini juga mengcover bantuan Iuran PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemda Purwakarta sebanyak 10.611 orang dengan besaran pembayaran Rp 1.680,- per orang.
Selanjutnya, dana ini juga mengcover bantuan Iuran peserta mandiri aktif kelas III, dengan besaran pembayaran Rp 2.800,- per orang.