Untuk para pemantau yang telah mendaftar, Bawaslu nantinya memiliki kewajiban memberikan pembekalan materi pemantauan. Termasuk memberikan akses maupun fasilitas sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan.
"Di akhir, pemantau juga berkewajiban menyampaikan hasil pemantauannya ke Bawaslu," pungkasnya.***